Friday, May 31, 2013

Pengertian Arsip Menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971

Sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan administrasi yang semakin maju maka Undang-undang Nomor Prp. 19 Tahun 1961 dicabut dan diganti dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971 mengenai Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan.
UU No. 7 Tahun 1971 ini memberikan rumusan arsip sebagai berikut:
  1. Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan Pemerintah dalam bentuk corak apa pun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintah;
  2. Naskah-naskah yang dibuat dan diterima oleh Badan-badan Swasta dan/atau perorangan, dalam bentuk corak apa pun, baik dalam keadaan tunggal maupun berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
Yang dimaksud dengan naskah-naskah dalam bentuk corak apa pun dari arsip, adalah meliputi baik yang tertulis maupun yang dapat dilihat dan didengar seperti hasil-hasil rekaman, film dan lain sebagainya. Sedangkan yang dimaksud berkelompok ialah bahwa naskah-naskah yang berisikan hal-hal yang berhubungan satu dengan yang lain yang dihimpun dalam satu berkas tersendiri mengenai masalah yang sama.

Sumber:
http://www.duniaarsip.com/pengertian-arsip-menurut-undang-undang-nomor-7-tahun-1971.html/

No comments:

Post a Comment