Sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan kebutuhan
administrasi yang semakin maju maka Undang-undang Nomor Prp. 19 Tahun
1961 dicabut dan diganti dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1971
mengenai Ketentuan-ketentuan Pokok Kearsipan.
UU No. 7 Tahun 1971 ini memberikan rumusan arsip sebagai berikut:
- Naskah-naskah
yang dibuat dan diterima oleh Lembaga-lembaga Negara dan Badan-badan
Pemerintah dalam bentuk corak apa pun, baik dalam keadaan tunggal maupun
berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kegiatan pemerintah;
- Naskah-naskah
yang dibuat dan diterima oleh Badan-badan Swasta dan/atau perorangan,
dalam bentuk corak apa pun, baik dalam keadaan tunggal maupun
berkelompok, dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
Yang
dimaksud dengan naskah-naskah dalam bentuk corak apa pun dari arsip,
adalah meliputi baik yang tertulis maupun yang dapat dilihat dan
didengar seperti hasil-hasil rekaman, film dan lain sebagainya.
Sedangkan yang dimaksud berkelompok ialah bahwa naskah-naskah yang
berisikan hal-hal yang berhubungan satu dengan yang lain yang dihimpun
dalam satu berkas tersendiri mengenai masalah yang sama.
Sumber:
http://www.duniaarsip.com/pengertian-arsip-menurut-undang-undang-nomor-7-tahun-1971.html/
No comments:
Post a Comment